TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMAN 1 CEPU
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota Perpustakaan
- Yang menjadi anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Cepu : siswa, guru, Tenaga Kependidikan, masyarakat umum yang telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
- Mengisi formulir anggota perpustakaan.
- Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2×3.
II. Cara Peminjaman
- Seluruh anggota perpustakaan SMA Negeri 1 Cepu berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
- Anggota yang meminjam harus memperlihatkan kartu anggotanya.
- Anggota yang akan memperpanjang pinjaman, bukunya harus dibawa.
- Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3 buah untuk pinjaman harian.
- Lamanya peminjaman buku paket selama 1 tahun.
- Setiap peminjam wajib memenksa keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
- Lamanya Pinjaman:
- Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
- Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text book).
III. Pembaca
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
- Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya di tempat penyimpanan
- Harus berpakaian rapih dan sopan
- Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok di ruangan
- Pembaca boleh mengambil buku atau majalab langsung dan rak dengan
- sepengathuan petugas.
- Buku/majalah yang akan dibaca di luar perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat
- petugas perpustakaan
- Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai dibaca harus disimpan kembali pada rak
- Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer / Internet
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan
- Buku refensi, majalah, surat kabar, dan karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
- Buku-buku yang belum diproses.
- Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi
- Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
- Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai anggota perpustakaan untuk sementara waktu
- Dicabut tanda anggotanya
- Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang sanksi
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 1000,- perhari perbuku.
- Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
- Kehilangan buku dikenakan sanksi mengganti dengan buku yang sama.
Catatan:
- Bagi siswa kelas 3 yang akan keluar / telah lulus wajib memiliki surat bukti bebas
perpustakaan. - Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah wajib lapon kepetugas perpustakaan.
- Bagi siswa kelas 3 yang telah lulus, diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (akhir tahun pelajaran).